Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pemeriksaan adminsitrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Koreksi Anda