Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk; b. pengidentifikasian persebaran penduduk; c. penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk; d. penyelenggaraan fasilitasi perpindahan; e. penyelenggaraan mediasi lintas-daerah.
Koreksi Anda