Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi;
b. perencanaan kawasan;
c. penyelenggaraan cipta usaha dan investasi;
d. penyelenggaraan sumber daya kawasan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
