Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi; b. perencanaan kawasan; c. penyelenggaraan cipta usaha dan investasi; d. penyelenggaraan sumber daya kawasan; e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda