Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan; b. penyelenggaraan registrasi kependudukan; c. penyelenggaraan identitas dan pencatatan penduduk; d. pembinaan teknis registrasi; e. pengadministrasian migrasi internasional.
Koreksi Anda