Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b. penyelenggaraan registrasi kependudukan;
c. penyelenggaraan identitas dan pencatatan penduduk;
d. pembinaan teknis registrasi;
e. pengadministrasian migrasi internasional.
Koreksi Anda
