Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan; b. pengembangan sistem dan teknologi informasi; c. pengelolaan informasi; d. penganalisisan dan penyajian informasi; e. pendokumentasian dan pelayanan informasi.
Koreksi Anda