Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan;
b. pengembangan sistem dan teknologi informasi;
c. pengelolaan informasi;
d. penganalisisan dan penyajian informasi;
e. pendokumentasian dan pelayanan informasi.
Koreksi Anda
