Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas : a. membantu Kepala BAKMP dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BAKMP; b. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAKMP; c. mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan.
Koreksi Anda