Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah; b. menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.
Koreksi Anda