Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.
Koreksi Anda
