Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKMP menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan
mobilitas penduduk sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BAKMP;
e. pengelolaan sumber daya bagi tugas BAKMP secara berdayaguna dan berhasilguna.
Koreksi Anda
