Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON REGISTRATION OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE, 1975 (KONVENSI TENTANG REGISTRASI BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA 1975)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
