Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 tentang latihan pra jabatan:
a. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III, dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II, dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkan pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 18…
Koreksi Anda
