Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) sepanjang belum ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi KePegawaian Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini. BAB VII…
Koreksi Anda