Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Mata pelajaran Diklat Prajabatan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dalam pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh instansi, harus meliputi mata pelajaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
