Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacad jasmani dapat dibebaskan dari sebagian mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.
Koreksi Anda