Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April
1994. (2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II pelaksanaannya ditetapkan kemudian oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April 1994 telah mengikuti Latihan Pra Jabatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan.
Pasal 9…
Koreksi Anda
