Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Selama penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina, pesertanya diasramakan.
Koreksi Anda
