Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan terdiri dari: a. Widyaiswara; b. Widyaiswara Luar Biasa; c. Penilai; d. Penyelenggara; e. Pengamat. (2) Tenaga... (2) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: a. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diatur oleh instansi penyelenggara bersama Instansi Pembina. b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diatur oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda