Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Lama penyelenggaraan Diklat Prajabatan:
a. Calon Pegawai Negari Sipil golongan I selama 220 (dua ratus dua puluh) jam pelajaran, termasuk 30 (tiga puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;
b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II selama 330 (tiga ratus tiga puluh) jam pelajaran, termasuk 40 (empat puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;
c. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III selama 500 (lima ratus) jam pelajaran, termasuk 60 (enam puluh) jam pelajaran untuk mata pelajaran mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta pengetahuan teknis di instansi masing-masing;
Koreksi Anda
