Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan adalah Diklat yang dipersyaratkan dalam Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
2. Instansi adalah Departemen, Kejaksaan Agung, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II.
3. Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan dan penyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian Diklat.
Koreksi Anda
