Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL, BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18
Nopember 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
