Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Koreksi Anda