Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Kutipan:
LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Koreksi Anda
