Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertanian.
Koreksi Anda
Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertanian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran