Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasional Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dan petunjuk teknis Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten. (2) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik yang bersifat pisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi, kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. (3) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten.
Koreksi Anda