Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten mengadakan rapat-rapat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan dan dalam mengambil keputusannya wajib memperhatikan petunjuk Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi. (2) Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasianal Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dan Petunjuk-petunjuk teknis Ketua Pembina Harian Bimas Propinsi. (3) Ketua Pelaksana harian Bimas Kabupaten menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik yang bersifat pisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dengan tembusan kepada Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi. (4) Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten.
Koreksi Anda