Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan, serta wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Badan.
(2) Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
Koreksi Anda
