Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok. (2) Sekretaris Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda