Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok.
(2) Sekretaris Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda
