Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan mengadakan rapat-rapat pleno dan rapat-rapat khusus yang bersifat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk : a. membahas perumusan kebijaksanaan operasional dan program Bimas yang telah disiapkan oleh Sekretariat Badan; b. membahas masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan dan program Bimas; c. membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan program Bimas; d. mengambil keputusankeputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam rangka menunjang/memperlancar pelaksanaan program Bimas. (2) Rapat Pleno Badan dipimpin oleh Ketua Badan untuk membahas kebijaksanaan umum peningkatan komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota Badan. Apabila dianggap perlu, Ketua dapat mengundang Menteri/Pejabat lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Bimas. (3) Wakil Ketua Badan mengadakan rapat-rapat khusus, untuk menentukan sasaran-sasaran kebijaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan, serta pertemuan-pertemuan teknis lainnya bidang komodi pertanian yang termasuk dalam program Bimas dengan para anggota Badan serta instansi-instansi yang terkait dengan pelaksanaan program Bimas. Rapat-rapat tersebut diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu kali sebulan. (4) Kehadiran anggota dalam rapat Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Apabila seorang anggota Badan karena suatu hal berhalangan hadir, maka harus ditunjuk pejabat yang mewakilinya dengan mandat penuh.
Koreksi Anda