Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam:
a. melaksanakan kerjasama antar instansi maupun swasta yang mendukung pelaksanaan program Bimas;
b. mengkoordinasikan penyiapan rencana terperinci tiap musim tanam untuk Kecamatan/ Desa;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas;
d. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan;
e. mengikuti jalannya penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit di Kecamatan/Desa;
f. menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelakanaan program Bimas di tingkat Kecamatan/Desa;
g. menyampaikan saran-saran perbaikan mengenai pelaksanaan program Bimas di Kecamatan/Desa.
Koreksi Anda
