Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam: a. melaksanakan kerjasama antar instansi maupun swasta yang mendukung pelaksanaan program Bimas; b. mengkoordinasikan penyiapan rencana terperinci tiap musim tanam untuk Kecamatan/ Desa; c. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas; d. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan; e. mengikuti jalannya penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit di Kecamatan/Desa; f. menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelakanaan program Bimas di tingkat Kecamatan/Desa; g. menyampaikan saran-saran perbaikan mengenai pelaksanaan program Bimas di Kecamatan/Desa.
Koreksi Anda