Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Pembina Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawa dalam :
a. menerapkan kebijaksanaan Pemerintah (Badan Pengendali Bimas) dalam bidang peningkatan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas;
b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan pembinaan program Bimas;
c. menyusun dan merumuskan penggunaan dana/ anggaran pusat maupun daerah dalam peningkatan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas.
(2) Pembina Harian Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam:
a. melaksanakan kebijaksanaan produksi komoditi pertanian yang termasuk
dalam program Bimas yang telah ditetapkan ;
b. mengatur dan membina kerjasama serta mengintegrasikan dan menyinkronkan Kegiatan yang mendukung pelaksanaan program Bimas di tingkat Propinsi;
c. mempersiapkan rencana operasional terperinci tingkat propinsi dan Kabupaten untuk tiap musim tanam sesuai dengan kebijaksanaan regional yang telah ditetapkan;
d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan program Bimas;
e. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas di Kabupaten, Kecamatan dan Desa termasuk penyaluran kredit dan sarana produksi;
f. memberikan petunjuk-petunjuk teknis kepada Pelaksana Harian Bimas Kabupaten serta Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dan Desa;
g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi;
h. menyampaikan saran-saran perumusan kebijaksanaan regional kepada Musyawarah Pembina Bimas Propinsi;
i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas.
Koreksi Anda
