Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penelaahan masalah-masalah dalam usaha peningkatan produksi dengan program Bimas berdasarkan keahlian atas petunjuk Ketua Badan. (2) Tim Teknis mempunyai tugas, wewenang dan tanggung-jawab memberikan saran-saran aspek teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Sekretariat Badan sesuai dengan petunjuk dan instruksi Sekretaris Badan.
Koreksi Anda