Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa selaku pembimbing operasional Bimas di tingkat Desa dipimpin oleh Kepala Desa selaku Ketua.
(2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pamong Tani Desa, sebagai Wakil Ketua dan anggotaanggota yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
(3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
Koreksi Anda
