Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten selaku koordinator pelaksanaan Bimas di tingkat Kabupaten dipimpin oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten terdiri dari : 1. Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua; 2. Para Pejabat dari Dinas/Instansi tingkat Kabupaten yang ditetapkan sebagai anggota oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Propinsi. b. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten terdiri dari : 1. Kepala Dinas Tingkat II/Pejabat lingkup pertanian yang ditetapkan sebagai Ketua oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. 2. Para Pejabat dari Dinas/Instansi yang mempunyai kaitan operasional dalam pelaksanaan Bimas yang ditetapkan sebagai anggota oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten atas usul Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten; 3. Sekretariat Pelaksana Harian Bimas Kabupaten yang satuan administrasi pangkalnya berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian dan dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Pembina Harian Bimas Propinsi atas usul Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten. (3) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi.
Koreksi Anda