Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pembina Bimas Propinsi selaku koordinator pembinaan Bimas di tingkat Propinsi dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. Musyawarah Pembina Bimas Propinsi, yang terdiri dari: 1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Ketua; 2. Para pejabat dari instansi tingkat Propinsi yang ditetapkan sebagai anggota oleh Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi sesuai dengan petunjuk Ketua Badan. b. Pembina Harian Bimas Propinsi,terdiri dari : 1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian sebagai Ketua; 2. Para pejabat dari Dinas Daerah Tingkat I/ instansi yang mempunyai kaitan kegiatan operasional dalam penyelenggaraan Bimas yang ditetapkan sebagai anggota oleh Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian; 3. Sekretariat Pembina Harian Bimas Propinsi yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Pertanian dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat oleh Menteri atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian dalam jabatan eselon IIIa. (3) Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Badan.
Koreksi Anda