Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan tugas Badan, di daerah dibentuk: a. Satuan Pembina Bimas Propinsi; b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten; c. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan; d. Satuan Pelaksana Bimas Desa.
Koreksi Anda