Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cendekiawan/tenaga ahli yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas yang dirunjuk oleh Menteri Pertanian atas usul Sekretaris Badan.
Koreksi Anda