Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan dibantu oleh sebuah Sekretariat Badan yang berada di lingkungan Departemen Pertanian. (2) Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat dengan eselon Ia, dan dibantu seorang Wakil Sekretaris yang merupakan Jabatan setingkat dengan Eselon Ib. (3) Sekretariat Badan terdiri dari : a. Biro Tata Usaha; b. Biro Perencanaan; c. Biro Sarana, Kredit dan Permodalan; d. Biro Monitoring Program Intensifikasi Wilayah I; e. Biro Monitoring Program Intensifikasi Wilayah II. (4) Biro-biro dalam Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan jabatan setingkat Eselon IIa. (5) Perincian perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara. (6) Sekretaris dan Wakil Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (7) Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Badan melalui Sekretaris Badan. (8) Wakil Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Badan melalui Sekretaris Badan.
Koreksi Anda