Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Bimas adalah Bimbingan Massal, yang merupakan perangkat terpadu dari kegiatan penyuluhan pertanian disertai penyediaan paket sarana peningkatan produksi komoditi pertanian melalui intensifikasi.
2. Program Bimas adalah program peningkatan produksi dengan sistem Bimas.
3. Badan Pengendali Bimas adalah wadah koordinasi penyelenggaraan Bimas yang bersifat non struktural.
4. Tim Ahli adalah Kelompok tenaga ahli yang membantu Pimpinan Badan Pengendali Bimas dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Tim Teknis adalah suatu Tim kerja yang bersifat non struktural terdiri dari pejabatpejabat teknis yang membantu Sekretaris Badan Pengendali Bimas dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Satuan Pembina Bimas Propinsi adalah wadah koordinasi pembinaan Bimas di tingkat Propinsi.
7. Pembina Harian Bimas Propinsi adalah pelaksana tugas koordinasi sehari-hari pembinaan Bimas di tingkat Propinsi.
8. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten adalah wadah koordinasi pelaksanaan Bimas di tingkat Kabupaten.
9. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten adalah pelaksana koordinasi sehari-hari kegiatan operasional Bimas di tingkat Kabupaten.
10. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan adalah satuan tugas penggerak pelaksanaan Bimas di tingkat Kecamatan.
11. Satuan Pelaksana Bimas Desa adalah satuan tugas penggerak pelaksanaan Bimas di tingkat Desa.
Koreksi Anda
