Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON TONNAGE MEASUREMENT OF SHIPS,1969

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989
Koreksi Anda