Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat Nomor 156 Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda