Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Teks Saat Ini
(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dapat diberi pengurangan masa menjalani pidana, hanya apabila pidana seumur hidupnya telah diubah menjadi pidana penjara sementara.
(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dilakukan oleh PRESIDEN.
(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Kehakiman berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
