Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Teks Saat Ini
Pengurangan masa menjalani pidana tidak diberikan kepada:
a. narapidana yang dikenakan pidana kurang dari 6 (enam) bulan;
b. narapidana kambuhan (recidivist).
Koreksi Anda
