Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NURTANIO MENJADI PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
