Bank INDONESIA menjamin pelunasan sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Direksi Bank INDONESIA.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO