Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Pemerintah ditentukan sebagai berikut : 1. Harga yang dibayar adalah 50% (lima puluh persen) dari harga perolehan/pembelian semula setelah dikurangi penyusut yang besarnya 12% (dua belas persen) setiap tahun, dengan ketentuan bahwa penyusutan itu sebanyak-banyaknya sebesar 90%. 2. Harga kendaraan perorangan dinas tersebut dapat dibayar dengan lunas sekaligus atau dengan angsuran dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda