Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Keptusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan bermotor perorangan milik negara yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas Pejabat Pemerintah; b. Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Pejabat-pejabat lain yang memegang Kendaraan Perorangan Dinas. (2) Tidak termasuk Kendaraan Perorangan Dinas dalam Keputusan PRESIDEN ini ialah kendaraan dinas antar jemput pegawai dan kendaraan dinas lain yang tidak termasuk dalam ayat (1) huruf a Pasal ini.
Koreksi Anda