Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan izin dari Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Izin untuk meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberitahukan untuk kepentingan:
a. Meninggalkan Wilayah Republik INDONESIA;
b. Peradilan : karena diperlukan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, penyidangan, dan eksekusi suatu perkara baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa;
c. Keselamatan pribadi/jiwanya : karena dalam keadaan sakit keras, sedangkan perawatan setempat tidak memungkinkan, wabah penyakit, bencana alam, (banjir, letusnya gunung, gempa bumi, tanah longsor, dan lain sebagainya.
Koreksi Anda
