Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan izin dari Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Izin untuk meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberitahukan untuk kepentingan: a. Meninggalkan Wilayah Republik INDONESIA; b. Peradilan : karena diperlukan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, penyidangan, dan eksekusi suatu perkara baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa; c. Keselamatan pribadi/jiwanya : karena dalam keadaan sakit keras, sedangkan perawatan setempat tidak memungkinkan, wabah penyakit, bencana alam, (banjir, letusnya gunung, gempa bumi, tanah longsor, dan lain sebagainya.
Koreksi Anda