Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan bagi orang asing untuk berdiam sementara pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
(2) Surat Keputusan Menteri kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
