Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan bagi orang asing untuk berdiam sementara pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan Keputusan Menteri Kehakiman. (2) Surat Keputusan Menteri kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda