Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI NAIROBI, KENYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Nairobi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda