Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI NAIROBI, KENYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Nairobi, Kenya. (2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda