Pasal 1
Mengubah Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1976 dengan menghapuskan ayat (2) lama, mengubah ayat (3) lama, dan menambahkan ayat-ayat baru, sehingga Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) baru berbunyi sebagai berikut :
"(2) Seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak termasuk dalam daftar Calon Tetap untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, dan melakukan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh persetujuan tertulis lebih dulu dari Kepala Instansi yang bersangkutan, serendah-rendahnya Kepala Instansi di Daerah Tingkat II atau yang sederajat.
(3) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 angka 3, 4, 5, dan 6 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974, yang melakukan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum harus :
a. mengajukan permohonan untuk cuti terlebih dulu kepada PRESIDEN, bagi Pejabat Negara yang termasuk dalam daftar Calon Tetap.
b. memperoleh persetujuan tertulis terlebih dulu dari PRESIDEN, bagi Pejabat Negara yang tidak termasuk dalam daftar Calon Tetap.
(4) Seorang Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dan
(3), serta Anggota Badan Pelaksana/Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam melakukan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan dan atau kekuasaan yang ada padanya."