Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pacitan Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.